Tanggamus - Ormas Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (PEKAT - IB) Kabupaten Tanggamus, Menggelar Sosialisasi Hukum Dengan Tema " PEKON DAMAI SADAR HUKUM " Bertempat Di Kantor Sekretariat PEKAT - IB Tanggamus, Pekon Banyurip, Kecamatan Wonosobo (Selasa, 17 Oktober 2023).
Narasumber Dalam Acara Tersebut Team Lembaga Bantuan Hukum (LBH) PEKAT - IB Yang Di ketuai Noviyanti. SH, Dararisna, M.M Kabid Politik Dalam Negeri Dan Ormas (Kesbangpol), Ipda Alfian Almasruri Ali, S.Trk. kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus Dan Kejaksaan Negeri Tanggamus. Dihadiri OLeh Bripka Fadhila Zaini (Polsek Wonosobo), Sertu Sudarmanto (Babinsa Koramil Wonosobo), Edi Fakhrurozi, S.E.,M.M. (Camat Wonosobo), 28 Kepala Pekon Se-Kec Wonosobo, Perwakilan Kepala Pekon Kecamatan Bandar Negeri Semong, Dauri Ruwansyah (Ketua PMII DPC Tanggamus), Sofyan (Tokoh Masyarakat Dan Dewan Penasehat PEKAT - IB Tanggamus) Dan Tokoh Masyarakat, Tokoh Adat Di Kecamatan Wonosobo Serta Kader PEKAT - IB Tanggamus.
Dalam Sambutannya HERWINSYAH Ketua Ormas PEKAT - IB Kab Tanggamus Mengucapkan Dan Berpesan Tetap Menjaga kondusifitas Menjelang Pesta Politik.
"Saya Ucapkan Terimakasih Atas Kehadirannya, Dengan Adanya Kegiatan Sosialisasi Hukum ini Semog Masyarakat kita Bisa Memahami Dan Tahu Arti Dari Koridor Hukum Tersebut Dan Tetap Menjaga Kondusifitas Dalam Menyambut Tahun Politik Mendatang," Ucap Herwinsyah.
Dalam Pemaparan Materi Sosialisasi Yukum Dari Tim LBH PEKAT - IB Yang Disampaikan Oleh Roma Romanda, SH Bahwa Ormas PEKAT - IB Sudah Memiliki LBH Yang Sah.
"Selain Silahturahmi Dalam kesempatan ini Kami Akan Mengajak Yang Sifatnya Untuk Kebaikan kita Semua, Selama ini kita Sering Mendapatkan Materi Sadar Hukum, saat ini PEKAT - IB Berupaya Mengimplementasikannya Melalui Program Atau Pelatihan "PARALEGAL" Ujar Romanda. SH
Paralegal Adalah Orang Yang Bukan ADVOKAT Tetapi Memiliki Pengetahuan di Bidang Hukum. Materi dan Hukum Acara Dengan Pengawasan Advokat Atau Organisasi Lembaga Bantuan Hukum Yang Berperan Membantu Masyarakat Pencari Keadilan.
"Bagi Paralegal Tidak Mengharuskan Seseorang Berlatar Belakang Pendidikan Formal Sarjana Hukum, Namun Harus Mengikuti Pendidikan Pembentukan/ Pelatihan Paralegal. Paralegal Sudah Diakui Berdasar UU no 16 tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum (Pasal 9 dan 10) Dan Diperkuat Putusan MK, No 88/PUU-X/2012 Tertanggal 19 Desember 2013 dan Diperkuat KEMENKUMHAM RI NO. 3 Tahun 2021 Tentang Paralegal Dalam Pemberian Bantuan Hukum. Artinya Siapa Saja Bisa Menjadi Paralegal Sepajang Bukan Advokat Dan mau Bekerja Secara Sukarela Untuk Kepentingan Masyarakat" imbuh Roma.
Dikatan Roma Paralegal Sangat Bermanfaat di Pekon Dalam Membantu Masyarakat dan Pengawasan Intern Dalam Pengelolaan Dana Desa (DD).
"Paralegal Dapat Memberikan Bantuan Hukum Advokasi Kebijakan Pemerintah Daerah dari Tingkat Pekon Sampai Ketingkat Provinsi. Pendampingan Program Atau Kegiatan yang di Kelola Oleh Lembaga Pemerintah Maupun non Pemerintah Dari Tingkat Kementrian Sampai Tingkat Pekon, Dapat Bekerjasama Dengan Penyuluh Hukum Dalam Membentuk dan Membina Keluarga Sadar Hukum" kata Roma.
Dengan Adanya Program Paralegal Dari LBH PEKAT - IB di Harapkan Semua Pekon Se-Tanggamus Dapat Mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Paralegal.
"Setelah Kita Paham Tentang Paralegal, Kami Berharap Untuk Semua Pekon Yang ada di Kabupaten Tanggamus Dapat Mengikuti Pendidikan Dan Pelatihannya Minimal Dapat Mengirimkan 2 (Dua)Orang Setiap Pekonnya yang Di Anggarkan Melalui Dana Desa (DD) di Bidang Pemberdayaan Karena Memang Sudah ada Keperuntukannya Untuk Paralegal," Pungkasnya.
Sementara Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Tanggamus Menyampaikan Agar Para Kepala Pekon Tidak Harus Takut Bila ada Panggilan Dari Pihak Kepolisian
"Kami APH Telah Melakukan Pendampingan dan Sifatnya Mengkonfirmasi Adanya Laporan Ataupun Aduan Dari Masyarakat Jika ada Indikasi Penyimpangan Dalam Pengelolan Dana Desa (DD). Jadi Para Kepala Pekon Tidak Harus Menghindar dan Takut Jika ada Panggilan Terkait hal Tersebut." Papar Alfian.
Pada Kesempatan itu Kesbangpol Memberi Keterangan Keberadaan dan Keapsahan Ormas PEKAT - IB Kab. Tanggamus.
Acara Dilanjutkan Dengan sesi Tanya Jawab Antara Auden Dengan para Narasumber dan Ditutup Dengan Makan siang.
(LUSI)